Masuk 57 Kota Terbaik, Tim Kemenpan RB, Evaluasi Pelayanan Publik Pemkot Denpasar
Denpasar-Keberhasilan Pelayanan Publik Pemkot Denpasar yang telah dilakukan selama ini dengan spirit Sewaka Dharma menjadi bahan evaluasi dari Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia yang akan dimulai hari ini Selasa (3/11). Kepastian evaluasi Pelayanan Publik Pemkot Denpasar ini disampaikan Tim Evaluasi Kemenpan RB yang dipimpin Ir. Sri Hartini ketika diterima oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Senin (2/11) di Kantor Walikota. Sri Hartini yang didampingi anggota Tim Evaluasi Aulia Ambarwati dan Nita Dwikasandi mengatakan Denpasar termasuk 57 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terbaik yang telah menerapkan prinsip pelayanan publik sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. "Sesuai hasil penilaian awal kami di Pusat bahwa Denpasar termasuk 57 daerah yang sudah melaksanakan pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009.
Jadi evaluasi ini bukan untuk menentukan juara tetapi untuk memantapkan lagi pelayanan publik kepada masyarakat," kata Sri Hartini. Disamping kata dia Denpasar terpilih juga karena mempunyai potensi ekonomi yang tinggi dan memberikan andil yang besar terhadap perekonomian secara nasional. Karena dengan pelayanan publik yang baik juga akan berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian daerah dan nasional. Adapun SKPD yang akan dievaluasi adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, RSUD Wangaya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara yang didampingi Kabag Organisasi Desak Nyoman Widiasih menyambut baik terhadap pelaksanaan evaluasi pelayanan publik oleh Kemenpan RB. Menurut Rai Iswara Pemkot Denpasar telah memiliki motto pelayanan publik yang mengadopsi spirit kearifan lokal yakni Sewaka Dharma yang berati melayani adalah kewajiban. "Spirit Sewaka Dharma inilah yang dijadikan pedoman bagi segenap jajaran dilingkungan pemkot Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Rai Iswara. Bahkan sejak tahun 2014 lalu berdasarkan penilaian Ombudsman RI semua SKPD telah melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang 25 tahun 2009 dan mendapatkan rangking pertama tingkat nasional terkait dengan kepatuhan terhadap UU 25 tahun 2009. "Dengan adanya evaluasi ini kami berharap ada masukan dari tim, sehingga pelayanan publik di Kota Denpasar akan semakin meningkat," kata Rai Iswara. (dewa humas)