Penanggulangan Sampah Masih Jadi Program Utama Pemkot Denpasar

Penanggulangan Sampah Masih Jadi Program Utama Pemkot Denpasar

Denpasar-Untuk memperindah wajah Kota Denpasar Dinas Kebesrsihan dan Pertamanan  (DKP) Kota Denpasar selalau berinovasi untuk melakukan yang terbaik dalam menjaga dan mempertahankan kebersihan serta keindahan kota Denpasar, baik itu dalam bidang penanganan sampah, maupun dalam bidang estetika dalam mempercantik taman-taman Kota yang ada di Kota Denpasar. Kepala Dinas DKP Kota Denpasar , I Ketut Wisada mengatakan ada beberapa program DKP Kota Denpasar yang harus dilaksanakan pada tahun 2015, yakni merevitalisasi pengumpulan sampah di sumber sampah dengan menghancurkan sampah plastik, selain itu juga memantapkan tempat pengumpulan sampah terpadu.

DKP Kota Denpasar juga selalu berupaya untuk mengembangkan Bank Sampah, dengan dikembangkannya bank sampah ini, maka sampah-sampah plastik yang sudah tidak terpakai tersebut bisa mempunyai nilai dan bisa menambah penghasilan masyarakat. Pola penanganan bank sampah ini, dikatakan Wisada melalui kepedulian masyarakat melalui Kepala Desa/ Lurah dengan sistem desentralisasi. “Khusus untuk kebersihan kita terapkan melalui pemberdayaan masyarakat,” ujar Wisada. Lanjutnya, untuk masalah kebersihan ini masyarakat akan tetap diberikan pembinaan, penyuluhan, dan pemberian sanksi pada masyarakat yang melanggar.

Kebersihan akan dapat tercipta apabila masyarakat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan program pemerintah, salah satunya dengan memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Masyrakat juga diharapkan agar mentaati peraturan pembuangan sampah yang sudah ditetapkan oleh DKP yaitu dari jam 5 sore hingga jam 7 malam.

Terhadap warga yang melakukan pelanggaran karena tidak membuang sampah pada tempatnya atau tidak pada jadwalnya, akan dilakukan penindakan. Mereka akan disidangkan pada persidangan tindak pidana ringan(tipiring)sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jadwal Waktu Pembuangan Dan Pengangkutan Sampah Serta Ketentuan Dan Tata Cara Pemotongan Pohon Perindang Di Kota Denpasar. Tak hanya membebankan sanksi administratif kepada masyarakat yang telah mengabaikan aturan pembuangan sampah sesuai dengan peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000. Juga akan diberi efek jera tambahan dengan menyidangkannya di balai banjar setempat. Masyarakat bebas menyaksikan jalannya persidangan. Sanksi dan peraturan ini dibuatkan agar pengelolaan sampah di kota denpasar lebih mudah.

Disamping memprioritaskan masalah kebersihan DKP Kota Denpasar juga akan merevitalisasi taman di Denpasar dengan pola tematik yaitu taman yang bernuansa Bali  yang mempunyai kearipan budaya, dan pembuatan air mancur di taman kota Lumintang. “Dengan direvitalisasinya taman kota menjadi taman yang bernuansa Bali, maka akan menambah keindahan kota Denpasar,” ungkap Wisada. Disamping itu Ia juga berencana untuk melakukan penambahan lampu penerangan jalan, dan lampu-lampu sodium akan diganti dengan lampu LED yang hemat energy. (ami/humas)

Tags