Tingkatkan Profesionalisme, Pemkot Denpasar Bimtek 30 Orang PPNS
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Kota Denpasar diperkirakan akan mengalami lonjakan migrasi, tidak saja dari dalam Negeri juga dari Negera-negara ASEAN. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Denpasar tertinggi di Bali. Pertumbuhan penduduk yang tinggi tentu akan membawa dampak positif dan negatif. Guna mengantisipasi dampak-dampak tersebut Pemkot Denpasar terus melakukan peningkatan kapasitas aparatnya guna menekan atau meminimalisir dampak-dampak negatif.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan calon PPNS dalam mengawal pelaksanaan berbagai Peraturan Daerah (Perda) untuk menciptakan suasana kondusif dalam melaksanakan kepemerintahan yang baik, transparan dan akuntable dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan, Selasa (7/4) di ruang Rapat Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Bimtek yang berlangsung selama tiga hari ini yakni dari tanggal 7-9 April mendatang dibuka Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua, unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kota Denpasar serta menghadirkan nara sumber dari Kejaksanaan Negeri Denpasar dan Polresta Denpasar.
Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar A.ANRai Iswara mengatakan Bimtek ini nantinya diharapkan dapat sebagai alur komunikasi antar PPNS dilingkungan Pemkot Denpasar. Karena kita ketahui bersama Kota Denpasar dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat, perkembangan pertumbuhan penduduk yang sangat heterogen dengan letak geografi sebagai Ibu Kota Propinsi yang berdampak munculnya beberapa permasalahan yakni kependudukan, kebersihan, ketertiban umum, penataan ruang wilayah serta pelanggaran perundang-undangan. Dilain sisi adanya keterbatasan SDM PPNS sebagai aparatur penegak Perda di Kota Denpasar, yang tersebar dimasing-masing SKPD yang dapat berpotensi terhambatnya pembangunan. Sehingga dalam menanggulangi hal tersebut Pemkot Denpasar telah melakukan langkah diantaranya program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan formal bagi PPNS agar mereka siap terjun ke masyarakat.
Sementara Kepala Kejaksanaan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan dalam pelaksanaan tugas selaku PPNS didasari dengan aturan hukum yang ada serta memiliki kewajiban menerima laporan atau pengaduan terhadap pelanggaran yang ada dimasyarakat. Dalam era otonomi daerah ini pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam menanggulangi berbagai pelanggaran perda yang tentunya tidak terlepas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. PPNS daerah ini adalah PNS yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Imanuel Zebua juga memberikan contoh seperti pelanggaran perda membuang sampah sembarangan dan parkir tidak pada tempatnya yang dapat dilakukan PPNS dilingkungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat. “PPNS sebagai penegak Perda jangan sekali-kali melakukan pelanggaran, namun lakukanlah tugas sesuai dengan aturan yang ada serta jujur dan disiplin dalam melakukan tugas sebagai PPNS,” ujarnya. (Pur/humasdps)