Denpasar Raih Tiga Penghargaan Lingkungan hidup
Adipura, SLHD, dan Sekolah Adiwiyata Mandiri
Keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam menjaga lingkungan yang bersih, nyaman dan indah mendapat penghargaan tingkat nasional. Tak tangung-tanggung tiga penghargaan lingkungan tingkat Nasional berhasil disabet Pemerintah Kota Denpasar, yakni piagam Adipura, Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), dan Sekolah Adiwiyata Mandiri. Penghargaan ini diserahkan Menteri Lingungan Hidup Prof. DR. Baltasar Kambuaya, Senin sore kemarin, (10/6) di Jakarta yang diterima Wakil Walikota I GN Jaya Negara didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar A.A Bagus Sudharsana, dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Denpasar Ketut Wisada.
“tiga penghargaan lingkungan berhasil diraih Kota Denpasar yang telah mampu melibatkan seluruh peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih nyaman, aman, dan indah,†ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I.B Rahoela yang ditemui Senin (10/6) di ruang kerjanya kantor setempat. Lebih lanjut dikatakan Kota Denpasar menerima penghargaan piagam Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup untuk kategori kota besar. Sementara penghargaan SLHD, Kota Denpasar menerima penghargaan lingkungan terbaik tingkat nasional, serta dua sekolah yakni SMA N I Denpasar dan SMP Wisata, Sanur berhasil meraih penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri. Menurut Rahoela penghargaan piagam Adipura sebagai upaya Pemerintah Kota Denpasar yang telah mampu meningkatkan kebersihan lingkungan yang juga berkat upaya aparat di Pemkot Denpasar bersama - sama masyarakat Kota Denpasar. Kelemahan Kota Denpasar yang belum mendapatkan Tropi Adipura disebabkan permasalahan disektor pengolahan dan pemilahan sampah, yang berada ditingkat rumah tangga, di pasar-pasar tradisional, maupun tempat umum lainya. Pemilahan sampah ini menurut Rahoela bagaimana kita melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Hal ini hendaknya dapat dimulai dari rumah tangga sampai dengan tempat pembuangan akhir (TPA). Setelah melakukan pemilahan sampah ini dapat segera dilakukan pengolahan. Contohnya sampah organik dapat dijadikan kompos dari proses yang sederhana sampai dengan menggunakan teknologi. “yang sederhana kita dapat membuat kompos dengan peralatan seperti ember bekas sampai dengan menggunakan keranjang Takakura,†ujar Rahoela. Dengan demikian sampah – sampah organik tidak perlu lagi dibuang di TPA, tetapi sudah habis dengan diolah di masing-masing lingkungan masyarakat, yang hasilnya dapat dijadikan pupuk, serta secara komunal dapat dikumpulkan untuk mendukung pertanian organik serta mampu menjadi peluang bisnis. Sedangkan sampah-sampah anorganik Pemerintah Kota Denpasar menurut Rahoela telah mengembangkan bank sampah yang telah tersebar di empat kecamatan, untuk menampung dan melakukan pemilahan sampah anorganik. Saat ini yang perlu ditingkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah untuk peluang bisnis, karena sampah anorganik dapat diolah dengan penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan recycle. Hal ini perlu ditingkatkan untuk menjadikan Denpasar sebagai kota yang bersih dan hijau, serta layak dijadikan hunian. Disamping itu kelemahan dalam menjaga lingkungan yang bersih juga ditemukan di pasar tradisional dan rumah tangga. Sehingga pasar tradisional juga harus menyiapkan tempat pemilahan dan pengolahan sampah. “tapi yang lebih penting masyarakat itu sadar bahwa kebersihan, kenyamana, dan kelayakan kota Denpasar bergantung pada penghuninya sendiri. Dengan demikian motto “Denpasar Kotaku Rumahku†akan dapat terwujud dengan baik,†ujar Rahoela.