Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
FUNGSI
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijkan Daerah;
d. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Download file lengkapnya dilink berikut:
https://www.setda.denpasarkota.go.id/public/uploads/download/download_221907110726_perwali-52-tahun-2021-tentang-kedudukan-susunan-organisasiu-tugas-dan-fungsi-serta-tata-kerja-sekretariat-daerah-staf-ahli-dan-sekretariat-dprd.pdf