Menu

MENPAN JADIKAN DENPASAR PROJEK PELAYANAN PUBLIK

  • Kamis, 16 April 2009
  • 617x Dilihat
MENPAN JADIKAN DENPASAR PROJEK PELAYANAN PUBLIK
Denpasar, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU dengan Pemerintah Kota Denpasar yang telah ditandatangani bulan Agustus 2006 silam. Evaluasi MoU ini dipimpin oleh Deputi Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Wilayah Timur, Eddy Suryanto dilaksanakan Rabu (15/4). Evaluasi yang akan dilaksankan 2 hari ini langsung meninjau kelapangan untuk menindaklanjuti pemantuan selama 3 tahun pelaksanaan MoU. “Hasil dari evaluasi ini sesuai dengan target-target MoU, sehingga Denpasar layak dijadikan pilot projek pelayanan publik untuk daerah lain,” Ujar Eddy. Lebih lanjut Eddy mengatakan dalam evaluasi nantinya target MoU yang belum tercapai secara maksimal pihaknya akan memberikan arahan sehingga target tersebut dapat tercapai. Terkait dengan waktu evaluasi yang cukup lama Eddy mengatakan karena perlu proses yang cukup panjang untuk mempersiapkan perangkat serta aparaturnya sehingga pelaksanaan MoU ini dapat tercapai maksimal. Untuk evaluasi Eddy beserta Timnya akan meminta data-data dan langsung mengecek kelapangan. Walikota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan oleh PLT Setkot Denpasar I Ketut Natha Wibawa mengatakan Evaluasi terhadap suatu pelaksanaan kegiatan adalah suatu kebutuhan dalam upaya penyempurnaan yang akan datang. Demikian halnya dengan evaluasi MoU yang tentunya kedepannya akan dihadapkan dengan tantangan yang lebih berat. Seperti MoU yang telah ditandatangani meliputi pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan peningkatan pelaksanaan publik, penerapan fakta integritas, dan pelaksanaan menejemen berbasis kinerja dan pelatihan serta bimbingan teknis, Pemkot melakukan berbagai program inofasi daerah. Program inofasi ini menurut Rai Mantra keseluruhan berbasis Informasi tehnologi sebagai bagian dari E-Government. Inovasi lainnya Pemkot Denpasar telah melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP 41 Tahun 2007. hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu menurut Rai Mantra u[paya mewujudkan Denpasar Kota Kreatif berbasis bBudaya unggulan menjadi suatu keharusan dalam menghadapi globalisasi dan Tuntutan Pelayanan Publik yang prima. (GST-Humasdps)