Walikota Sampaikan Ranperda RPJPD
Denpasar-Walikota Denpasar IB. Rai Darmawijaya Mantra, SE. Msi. Senin (16/2) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang DPRD setempat. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Wiranata, SH. Dihadiri Wakil Walikota IGN. Jaya Negara, SE. Muspida Kota Denpasar serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam sidang dengan agenda tunggal tersebut Walikota Rai Mantra memandang perlu segera mengajukan RPJPD Kota Denpasar tahun
2005-2025. Menurutnya RPJPD ini sangat penting dalam mengantisipasi tantangan perubahan dan pembangunan yang akan dihadapi di masa depan yang semakin kompleks seirama dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat. “Apalagi problematika
pembangunan di Kota Denpasar begitu komplek, yang jika tidak diantisipasi sejak dini akan menimpbulkan persoalan di masa yang akan datang,†Kata Rai Mantra. Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tambah Rai Mantra adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu dua puluh tahun kedepan. Ini bertujuan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Pemerintah Kota Denpasar. “Dengan adanya RPJPD ini
masing-masing pelaku pembangunan dapat melaksanakan kegiatan secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi tumpah tindih dalam pembangunan,â€katanya. Dalam RPJPD tersebut Walikota memaparkan ada empat tahap prioritas yang akan dilaksakanan yakni tahap pertama 2005-2010 dititikberatkan pada penataan kembali dan membangun jati diri serta karakter Kota
Denpasar melalui pemberdayaan Lembaga Desa Pekraman dan budaya, tahap kedua 2010-2015 pembangunan dititikberatkan pada penekanan penguatan system ekonomi kerakyatan, demikian juga meyediakan akses yang kebih luas bagi masyarakat terhadap pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, tahap ketiga 2015-2020
pembangunan diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas SDM yang mengarah pada
keunggulan SDM yang kompetitif dengan mengedepankan kualitas. Demikian juga
pengembangan infrastruktur serta pemanfaatan IPTEK akan dikembangkan pada tahap
ketiga ini. Sementara pada tahap keempat 2020-2025 pembangunan akan dititikberatkan
pada peningkatan system keamanan dan lingkungan yang kondusif. Materi Ranperda selanjutnya akan dibahas anggota DPRD dan Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/2) lusa dengan agenda Pandangan Umum masing-masing Fraksi DPRD Kota Denpasar. (dewa humas)