19 Orang Pelanggar Prokes  Terjaring Tim Yustisi Denpasar 

19 Orang Pelanggar Prokes  Terjaring Tim Yustisi Denpasar 

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jalan Diponogoro - Jalan P. Saelus Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (17/2).

 

 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan  dari semua pelanggar 

sebanyak 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8  orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar  juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat.

 

Menurutnya sampai saat hari ini kasus penularan covid 19 masih terjadi, namun  setiap penertiban pihaknya selalu menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. "Oleh karena itu penertiban akan terus digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana

 

 Penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 

 Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.

 

Dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi dapat terkendali

Tags