Menu

246 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Denpasar Dilantik

  • Selasa, 28 Januari 2014
  • 1100x Dilihat

Rai Mantra Minta Pejabat Konsisten, Konsekwen dan  Komitmen Terhadap Tugas serta Tanggungjawab

Sebanyak 246 pejabat dari eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar dilantik dan diambil sumpah  oleh Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra di Gedung Sewaka Dharma  Selasa, (28/1). Pelatikan ini juga disaksikan Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandira, Ketua Komisi B DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, serta Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar.

“Para Pejabat yang baru dilantik agar selalu konsisten dan konsekuen berorientasi kepada pelayanan, menjaga dan mempertahankan integritas, serta komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab,” tegas Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra. Lebih lanjut Walikota Rai Mantra mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon III dan IV suatu proses untuk mengisi kekosongan jabatan struktural akibat adanya pejabat yang mengalami masa purna bakti (pensiun). Mutasi merupakan suatu pola pengembangan karier PNS dengan tujuan, terciptanya peningkatan kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat juga merupakan sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri PNS, sehingga tercapainya sumberdaya yang profesional, disiplin, bermoral serta memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanggungjawab sebagai pelayanan publik.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Aparatur sipil Negara (ASN) melalui manajemennya akan dilakukan pengelolaan aparatur, sehingga menghasilkan pegawai yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN menurut Rai Mantra diselenggarakan dengan “Sistem Merit” atau beban kerja yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. “Kinerja individual sangat ditekankan sehingga kepada para pejabat yang baru dilantik dan seluruh Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Denpasar pada tahun 2014-2015 akan  mengalami perubahan budaya kinerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, DP 3 tidak akan adalagi yang akan ditentukan oleh kedisiplinan, dan tanggap kinerja masing-masing pegawai,” ujar Rai Mantra. Dengan demikian kemampuan PNS dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menjadi terukur berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP). SKP memuat standarisasi pelayanan publik yang wajib disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS secara individu tidak hanya kepada atasannya saja, tetapi sekaligus menjadi bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat guna memberikan pelayanan publik yang terbaik. “Ini bukan hal yang baru bagi PNS di Pemerintah Kota Denpasar, jadi jika tetap mengingat tentang motto pelayanan Sewaka Dharma  merupakan spirit mewadahi PNS yang dapat diikur serta menghasilkan perbaikan kinerja,” ujar Rai Mantra. Disamping itu jabatan yang dipercayakan saat ini agar dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku. Serta pertahankan kerjasama dan netralitas PNS sebagai Aparatur Negara sehigga terjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara akuntabel. (Pur/humasdps)