Menu

ATUR PENDUDUK PENDATANG MELALUI AWIG-AWIG

  • Kamis, 20 Maret 2014
  • 1210x Dilihat

Denpasar-Awig-Awig yang berlaku di Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja sudah di buat semejak tahun 1970. Agar masyarakat tidak terberatkan dengan awig-awig yang berlaku dan bisa mengikuti perubahan jaman. Sehingga masyarakat Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja membuat awig-awig baru. Demikian yang disampaikan Penglisir Upasabha Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja, Wayan Sukaria kepada Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam rapat audensi di ruang kerjanya, Kamis (20/3).

Sukaria mengatakan, awig-awig yang dibuat sesuai dengan perkembangan jaman ini, sehingga tidak menyusahkan masyarakatnya terutama yang berkerja di luar daerah. Karena masyarakat Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja yang berkerja di luar daerah bisa tidak mengikuti kegiatan banjar dan jika meninggal masih bisa diterima namun harus memenuhi persyaratan. “Agar tidak ada istilah kesepekan, karena kami akan menerima meskipun tidak agama Hindu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam awig-awig banyak hal yang dicantumkan salah satunya masyarakat tidak diijinkan membuat  kartu tanda penduduk (KTP) kalau tidak memiliki tanah dan tidak tinggal di Banjar Robokan Desa Padangsambian Kaja. Hal ini dilakuakan untuk menjalankan pemerintahan di dalam desa agar selalu menjaga lingkungan berdasarkan Tri Hita Karana. Dirinya menambahkan, awig-awig itu akan di resmikan pada Tumpuk Landep Sabtu (22/3) mendatang. Sehingga ia memohon kehadiran Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra kehadirannya untuk meresmikannya.

Sementara Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, salah satu awig-awig yaitu menerima warga meninggal karena berkerja di luar daerah itu sangat bagus. Sehingga tidak ada istilah kesepekan bagi warga. Bahkan untuk mengetatkan masyarakat pendatang itu juga sangat bagus, “Biar angka kemiskinan tidak semakin meningkat, karena bukan masyarakat asli Kota Denpasar,” ujar Rai Mantra. (Ayu/humas)