Menu

Buang Sampah Bahan Bangunan Sembarangan

  • Kamis, 24 Juli 2014
  • 1130x Dilihat

Pelanggar Kebersihan Di Denda 1 Juta Rupiah

Denpasar – Setelah melaksanakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di tiga Kecamatan Dentim, Densel dan Denbar, hari ini (kemarin red) Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan di Kecamatan Denpasar Utara. Dalam sidang ini, sebanyak enam orang pelanggar kebersihan kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Banjar Tega, Jalan Ratna Denpasar, Kamis (24/7). Sidang ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sidang ini dipimpin oleh hakim Beslin Sihombing dan jaksa IGN Ari Kesuma dengan menjatuhkan sanksi denda antara Rp 400.000 sampai Rp 1.000.000 kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Ketut Wisada yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah dan juga tepat waktu. Lebih lanjut Wisada mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar. Menurut Wisada,  DKP secara rutin menggelar sidang tipiring  di masing-masing kecamatan dan dilaksanakan di Bale Banjar. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wisada. Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai 1 juta rupiah, yakni I Made Juniastika warga asal Bukit Sari Denpasar, dikarenakan  adanya unsur kesengajaan membuang sampah atau limbah bahan bangunan menggunakan kendaran roda empat di tempat larangan membuang sampah dan tidak pada waktunya. Oleh sebab itu hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 1.000.000.

Sementara itu Kabid Operasi Kebersihan Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna menyebutakan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Utara ini mencapai 8 orang. Namun, dua orang tidak datang, sehingga hanya enam orang yang berhasil disidangkan. Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan  kepada 14 orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan, 11 orang di Denpasar Timur dan 9 di Denpasar Barat.Untuk pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya  bervariasi ada yang buang sampah bangunan secara sengaja, penyebaran brosur di jalanan sehingga menyebabkan kekotoran di jalan dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas DKP terpaksa mengambil tindakan tegas. Wisada juga menambahkan, sidak-sidak kebersihan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar bentul akan kebesihan lingkungan. (ays’/Humas.Dps).