Menu

Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Pendataan Penduduk Pendatang Non Permanen Tertib Administrasi dan Cegah Klaster Baru Penyebaran Virus Covid-19

  • Sabtu, 29 Mei 2021
  • 167x Dilihat

Denpasar - Guna mengantisipasi adanya klaster klaster baru penyebaran virus covid19 di Kota Denpasar dan upaya menciptakan administrasi kependudukan, Desa Peguyangan Kangin melaksanakan sidak administrasi dan pendataan kepada penduduk pendatang non permanen. Pendataan tersebut dilaksanakan di wilayah Banjar Jenah, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, pada Jumat (28/5).

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilaksaakan setiap tahunnya. Dalam pelaksanaan kali ini kami bersama TNI, Polri, Linmas, Pecalang dan tim desa menyisir seluruh lingkungan Banjar Jenah.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan tersebut kami menyasar kepada penduduk pendatang non permanen yang belum menaati administrasi kependudukan diwilayahnya. Selain itu kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan terkait pelaksanaan prokes kepada masyarakat, ujarnya.

Selebihnya dikatakan I Wayan Susila, adapun hasil dari sidak tersebut terdapat sebanyak 55 orang penduduk pendatang, 32 orang tersebut merupakan penduduk pendatang dari luar Bali. Selanjutnya untuk penduduk yang terjaring tersebut kami berikan pembinaan terkait aturan kependudukan seperti  wajib lapor, melengkapi diri dengan identitas, serta wajib mentaati protokol kesehatan  Jenah," katanya.

“Kami berharap dengan dilaksanakan pendataan ini dapat lebih meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya dalam situasi pandemic saat ini agar kami lebih dapat meningkatkan keamanan terkait adanya klaster baru penyebaran virus covid-19 di masyarakat agar tidak semakin meluas,” pungkas I Wayan Susila.