Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI yang dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016 setiap tahunnya, dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.Penilaian dalam survei ini bersumber dari pengguna layanan, pegawai dan eksper/ pemangku kepentingan yang memiliki informasi relevan mengenai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pelaksana untuk kegiatan SPI 2021 sepanjang bulan Agustus - Oktober 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kerja sama dari Bapak/lbu responden yang telah ditunjuk untuk dapat membantu proses interview dan/atau pengisian kuesioner secara elektronik oleh MarkPlus sehingga kegiatan survei dapat berjalan dengan lancar. Untuk koordinasi lebih lanjut mengenai kegiatan dapat menghubungi Sdr. Timotius Hendrik Partohap (timotius.partohap@kpk.qo.id) dari Direktorat Monitoring Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, melalui telepon 081380804980 atau (021) 25578300 ext. 7391, atau Sdr. Sukardi Arifin (TA.SAR@kpk.qo.id) sebagai Tenaga Ahli SPI KPK, melalui telepon 0811120743.