Menu

Lagi 19 Orang Langgar Prokes

  • Selasa, 27 Oktober 2020
  • 107x Dilihat

Sebanyak 19 orang kembali ditemukan melakukan pelanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar  melakukan Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar 

secara rutin menggelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja Selasa (27/10). 

 

 Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan peraturan gubenur sebanyak 12 orang  yang melanggar prokes di denda ditempat sebanyak Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar. "Bagi masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker dalam sidak dikenakan  sanksi yakni denda Rp 100 ribu.

 

Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.

 

 Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah