Denpasar -Sebanyak 24 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di jaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Gunung Agung Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jumat (4/6)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban hari ini pihaknya kembali menertibkan 24 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 10 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.
Dalam menekan penularan covid 19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan
6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan. (Ayu/humas)