Menu

Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Laksanakan Penertiban Prokes Di Jalan Diponegoro

  • Selasa, 09 Maret 2021
  • 246x Dilihat

Denpasar - Dalam upaya menekan jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar,  Tim Yustisi Kota Denpasar bersama unsur Polri, Satpol PP, Dishub dan aparat penegak hukum Desa Dauh Puri Klod, Denbar melaksanakan kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di wilayah Jalan Diponegoro Denpasar tepatnya di depan Krisna , Desa Dauh Puri Kauh, Denbar pada Selasa (9/3). 

 

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Pemberlakykan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.

 

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini kami menyasar kepada masyarakat yang belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. "Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 28 orang pelanggar prokes. Dimana para pelanggar ini langsung kami beri pembinaan bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar, dan kami lakukan denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan dan membawa masker. Selain pelaksanaan penegakan hukum, juga lakukan rapid tes langsung kepada 5 orang pelanggar, dan hasilnya negatif semua," ujar Sayoga.

 

"Dengan rutin dilaksanakan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19 dapat ditekan dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali," pungkas Kasatpol PP Dewa Sayoga.