Menu

Langgar Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Jaring 17 Pelanggar Prokes Sanksi Denda dan Push Up.

  • Senin, 26 April 2021
  • 237x Dilihat

Denpasar,

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan A Yani - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan,  Senin (26/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang pelanggar sebanyak 11 orang  di denda di tempat dan 6 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.  Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker.

Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.  "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima  tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.

Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (HumasDps)