Menu

Pelanggar Prokes Masih Terjadi, Tim Yustisi Denpasar Lagi Jaring 15 Pelanggar

  • Sabtu, 24 April 2021
  • 121x Dilihat

Sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Seperti hari ini, Kamis (22/4) Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan  Kamis (22/4)

 

Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 15 orang pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang  diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

 

 Dewa Sayoga mengaku seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya  juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push up ditempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Sanksi itu diberikan supaya dikemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima  tindakan lebih tegas," tegas Dewa Sayoga.

 

Menurut Dewa Sayoga, setiap harinya masih saja ditemukan orang yang melanggar padahal  pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.  

 

Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

 

Dengan cara itu  diharapkan penularan covid 19 dapat terkendali. Selain itu,  di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

 

Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (ayu/humas)