Menu

PEMERINTAH DAPAT BERI SANKSI PENYEDIA JASA ”NAKAL”

  • Rabu, 26 November 2008
  • 1179x Dilihat
Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa bisa memberikan punishment bagi penyedia jasa kontruksi yang bekerja kurang baik. Sebaliknya bagi mereka yang bekerja sesuai aturan akan diberikan reward. Penegasan itu disampaikan Wawali I Gst. Ngr. Jaya Negara disela-sela pembukaan loka karya pengadaan barang/jasa yang diikuti asosiasi penyedia barang / jasa dan SKPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Rabu (26/11) Wawali Jaya Negara menambahkan dalam pengadaan barang / jasa Pemkot akan menggunakan sistem elektronik (LPSE). Dimana sebagai langkah awal sudah diuji coba satu paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot lebih profesionalisme dalam pengadaan barang / jasa. Lanjut Jaya Negara disisi lain paket pekerjaan penyedia barang / jasa yang diadakan tiap tahun anggaran sangat terbatas. Menurut Jaya Negara kenyataannya sering paket-paket pekerjaan diperebutkan dengan cara yang kurang mencerminkan persaingan sehat, sehingga pelaksanaan pekerjaannya kurang memuaskan. “Untuk itu diperlukan langkah nyata mengeleminir permasalahan,” ujar Jaya Negara Kabag Dalpem Setda Kota Denpasar, Drs. A.A. Gde Dharma Duaja,SP. Menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan pada aspek regulasi dan tata laksana pangadaan barang/ jasa. Loka Karya sehari ini menampilkan narasumber dari Bintek PU Propinsi Bali, LPJK Daerah Bali dan DPC Gapensi Kota Denpasar. Menurut A.A. Duaja berdasarkan pantauan Tim Pengawas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan (TP2P) Kota Denpasar, pelaksanaan pekerjaan fisik terdapat permasalahan seperti kurangnya tenaga, metode kerja, peralatan kerja yang tidak memadai salah satu mengakibatkan terlambatnya realisasi fisik yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam schedule. Selain itu administrasi seperti laporan harian, mingguan dan bulanan kurang mendapat perhatian. Berangkat dari hal tersebut Pemkot Denpasar, menggelar loka karya pengadaan barang/jasa. Ida Bagus Rai salah satu nara sumber dari Bintek PU Propinsi Bali mengharapkan agar p-enyedia barang / jasa dalam era global dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan kwalitas baik secara terus menerus dan dikerjakan secara efektif dan efisien dengan mengembangkan kreativitas serta inovasi, mempunyai networking yang luas dan memiliki kredibilitas. Untuk itu pemerintah selaku pembina jasa kontruksi memiliki tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selebihnya diharapkan agar dilakukan peningkatan pemahaman terhadap semua peraturan dan perundangan baik kepada seluruh aparat maupun kepada penyedia jasa. Hal ini dilakukan agar terwujud good governance dan clean government. Oka/ Humas Denpasar