Tingkatkan Disiplin Pelaporan LP2P
Denpasar- Meningkatkan kesadaran dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam membayar Pajak, serta meningkatkan Pembanguan Asil Daerah (PAD), Pembangunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, Inspektorat Kota Denpasar menggelar sosialisasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Selasa, (18/3) di Gedung Sewaka Dharma. Sosialisai ini dibuka secara resmi Kepala Inspektorat Kota Denpasar I.B Sidharta.
Dalam kesempatan tersebut I.B Sidharta mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman PNS terkait dengan LP2P yang melibatkan 60 pejabat eselon IV, dengan menghadirkan pembicara dari Kementrian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemahaman LP2P sangat penting, sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala bagi kalangan PNS, terutama yang dikenai pajak LP2P ini bagi pegawai golongan III a keatas. “Hal tersebut akan diberlakukan setelah ada surat keputusan Gubenur Bali dan Walikota Denpasar,” ujarnya. Ia juga mengharapkan kepada PNS dalam pengisian fomulir LP2P tidak sekedar mengisi, namun dapat memahami sistem pelaporan pajak pribadi. “LP2P merupakan kewajiban PNS dalam menyampaikan laporan, karena haknya telah mendapatkan gaji dan kewajibannya harus membayar pajaknya,” kata I.B Sidharta.
Pembicara sekaligus Wakil Ketua Peneliti dan Penilai LP2P Kemendagri, Rahmat Effendi mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara disamping penerima migas dan non migas, serta sumber pendapatan atau penghasilan negara. Sehingga LP2P sangat bermanfaat, untuk peningkatan PAD dan SPM demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan LP2P ini berdasarkan UU No. 6 tahun 1983 tentang tata cara perpajakan dan UU No. 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Karena LP2P akan digunakan syarat kenaikan pangkat dan kenaikan gajih berkala. Sedangkan untuk sangsi yang tidak menyampaikan pajak-pajak pribadi sesuai dengan Kepres 33 tentang kewajiban pajak-pajak pribadi bagi pejabat, PNS, badan milik daerah, sesuai pasal 8 akan dikenakan sangsi administrasi kepegawaian. Serta pasal 7 dikenakan sangsi hukuman disiplin dan sangsi PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dikatakan, yang dimaksud dengan pajak-pajak pribadi adalah pajak penghasilan, pajak bumi, bangunan, kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan di atas air. “Untuk LP2P paling lambat disampaikan pada tanggal 30 September setelah tahun pajak berakhir. Disampaikan kepada pejabat sesuai kewenangannya dan wajib disimpan oleh wajib pajak yang bersangkutan,’ katanya.
Sedangkan Anggota Tim Peneliti dan Penilai LP2P Kemendagri, Abdul Rojak mengatakan, dalam penyampaian LP2P harus melapirkan Surat Pajak Terhutang (SPT) karena berdasarkan bahan yang diterima sudah ada aturan bakunya. Sehingga diketahui berapa jumlah pajak yang terhutang dan dibayarkan diakhir tahun sebelumnya. “Untuk laporan pajak LP2P tahun ini yang dilaporkan adalah SP2P 2013,” katannya.
Menurutnya, SP2P dapat diproleh dari bendahara pembayar gaji dimasing-masing SKPD. Namun kalau selama ini belum menyampaikan LP2P secara lengkap dan benar, harus segera melengkapi dan melampirkan SPT pajak bumi bangunan (PBB) serta foto kopi STNK kendaraan yang di miliki dan menyampaikan kelengkapan berkas. Namun bagi yang tidak memiliki SPT empat tahun sebelumnya bisa mempergunakan SPT tahun 2013. Ia juga mengajak kepada seluruh pegawai untuk segera melakukan pembenahan kesalahan–kesalahan dalam melaporkan LP2P tersebut. (Ayu/humas)