Untuk memantapkan sistem keuangan yang berbasis Akrual, Pemkot Denpasar melaksanakan sosialisasi Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) dilingkungan SKPD se-Kota Denpasar, Kamis (21/8) di Praja Utama kantor Walikota.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah serta diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib yang dimaksud bahwa, pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang dimaksud dengan taat pada perundang-undangan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sekda Kota Denpasar A.A. Ngurah Rai Iswara saat membacakan sambutan tertulis Walikota Denpasar pada acara pembukaan sosialisasi Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual Tahun 2014 mengatakan, untuk menerapkan Sistem Akuntasi Pemerintahan berbasis Akrual maka diperlukan reformasi regulasi pengelolaan keuangan secara berkelanjutan. Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, dimana pemerintah daerah harus sudah menerapkan basis akrual pada pengelolaan keuangan paling lambat tahun 2015. “Untuk itu, para Kepala SKPD selaku pengguna anggaran agar lebih memperhatikan dan mencermati peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk tertib dan transparannya pengelolaan keuangan di SKPD masing-masing,” katanya. Disamping itu, untuk tetap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah dicapai dengan susah payah, maka diharapkan pimpinan SKPD dapat memonitor dan mengawasi kinerja bawahannya baik dalam melakukan pengadministrasian keuangan maupun barang daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dapat tercapai dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali, I.B. Kartika Manuaba mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar karena keberhasilannya dalam menyusun keuangan dan kualifikasi opini WTP dua kali berturut-turut. Mulai tahun 2015, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan laporan dan menyusun keuangan dengan menggunakan full akrual basis. Basis akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. “Diharapkan kedepannya dengan adanya Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ini tidak menghambat kinerja, sehingga lebih konsen kepada laporan keuangan, dan jangan sampai gara-gara SAP berbasis akrual Denpasar kehilangan WTP, tentunya kami tidak ingin terjadi seperti itu dan pada prinsipnya komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan adalah membantu Pemkot/Pemda,” kata Manuaba.
Dalam acara ini, Pemkot Denpasar juga mendatangkan narasumber dari Kementerian Keuangan RI pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diwakili oleh Fery Taufik Saleh dengan materi Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta dari Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sugiana dengan materi Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. (Ngurah HUMAS Dps).