Menu

Pemkot Terima Hasil Pemeriksaan BUMD PD Pasar Dari BPK Bali

  • Rabu, 02 April 2014
  • 2197x Dilihat

Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar menerima hasil pemeriksaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Kota Denpasar dari BPK Provinsi Bali, yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Arman Syifa, Rabu (2/4) di Kantor BPK Bali yang diterima langsung oleh Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Anggota DPRD Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata, Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar Wayan Gunawan, Kepala Inspektorat Denpasar IB Gede Sidharta, dan Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar I Made Westra.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Arman Syifa dalam kesempatan itu mengatakan, pemeriksaan ini mencakup skup nasional hampir di seluruh Provinsi di Indonesia, dimana pemeriksaan ini adalah pemeriksaan akhir tahun lalu yang terkait dengan BUMD. Intinya adalah sebuah tindak lanjut dari kinerja  BUMD. Seperti diketahui BUMD  adalah merupakan salah satu sumber  dari Pendapatan Asli Daerah. Ia mengakui walaupun BUMD dalam hal ini PD Pasar Kota Denpasar belum optimal, tapi untuk daerah Bali BUMD PD Pasar Kota Denpasar dan wilayah Nusa Tenggara masih yang terbaik. Kedepannya terkait dengan pendapatan dari PD Pasar, Arman Syifa berharap bisa ditingkatkan lagi.

Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan akan segera menindak lanjuti apa disarankan oleh BPK. Namun demikian Rai Mantra mengakui bahwa PD Pasar masih mengalami kendala dalam hal permodalan dan  optimalisasi karena tersangkut masalah ekonomi masyarakat, yang mana antara pelayanan publik yang harus dioptimalisasi dengan kebutuhan sosial masyarakat yang harus diselaraskan. “Kami tidak bisa sepenuhnya menekankan bahwa PD Pasar berorientasi pada sisi bisnis saja, tetapi juga harus memperhatikan sisi yang lain seperti halnya fungsi sosial yang terkait dengan adat dan budaya,” kata Rai Mantra. Namun demikian pihaknya akan terus memperbaiki dan menata PD Pasar sehingga kedepan bisa lebih baik lagi. 

Sementara Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar I Made Westra ditemui usai acara mengatakan, bahwa  penyerahan hasil pemeriksaan BUMD dikawasan Indonesia Timur  yang dilakukan pada bulan September sampai Oktober tahun kemarin. Untuk di daerah Bali yang diperiksa adalah Denpasar yakni PD Pasar Kota Denpasar, dimana materi yang diperiksa adalah kelangsungan operasional perusahaan yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada, baik itu peraturan pusat, peraturan daerah, maupun peraturan di PD Pasar sendiri. Selain itu, juga dilihat pemetaan sejauh mana peran serta PD Pasar BUMD itu terhadap peningkatan PAD. Sehingga dilihat secara nasional, BUMD yang mana perlu perbaikan atau penyempurnaan dan berperan serta kepada daerah dimana BUMD itu dibentuk. Selanjutnya bagaimana peran serta BUMD itu terhadap masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kesiapan dalam menyediakan lapangan pekerjaan serta menyiapkan tempat untuk berjualan. Dari hasil pemeriksaan serta konsultasi dengan BPKP Bali menurut Westra, ada tujuh hasil yang harus segera ditindaklanjuti oleh PD Pasar, diantaranya ada tiga yang harus dibantu atau diselesaikan oleh Pemkot Denpasar yang berhubungan dengan regulasi, baik itu penyesuaian aturan nasional maupun penyesuaian aturan daerah, apakah itu berupa Perda ataupun SK Walikota. Yang berikutnya adalah penyertaan modal atau aset yang harus segera dibuatkan Perdanya untuk menjadi objek yang bisa dikelola oleh Perusahaan Daerah, kemudian yang selanjutnya adalah tentang kinerja yang artinya bagaimana tata cara operasional pemungutan di pasar. Selanjutnya masalah standar operasional prosedur yang artinya segala langkah-langkah yang di buat oleh Kepala Pasar harus dibuatkan SOPnya. Westra menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan tindak lanjut begitu selesai pemeriksaan, tinggal begitu menerima Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP), besok sampai dengan selesai dalam kurun waktu 2 minggu kedepan  sudah dapat diserahkan seperti apa tindak lanjut dari PD Pasar. (Ngurah HUMAS Dps).