Menu

Penataan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar

  • Selasa, 01 April 2008
  • 2408x Dilihat
Pada hari Selasa, tanggal 1 April 2008, dilaksanakan pertemuan dalam rangka Penataan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Rapat yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Praja Madya Kantor Walikota dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Denpasar dan dihadiri oleh Kelompok Ahli Pembangunan Kota Denpasar serta Tim Analisa Jabatan Struktural dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Pada kesempatan awal Asisten Pemerintahan menyampaikan kondisi kelembagaan serta perhitungan besaran kelembagaan berdasarkan PP 41 Tahun 2007. Berdasarkan Perhitungan Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar yang dibagi kedalam 3 variabel diperoleh perhitungan sebagai berikut: 1. Untuk Jumlah Penduduk Kota Denpasar Tahun 2006 berjumlah + 570.000 jiwa dengan nilai 40 2. Luas WIlayah (Km2) Kota Denpasar seluas 127,78 Km2 dengan nilai 14, sedangkan 3. Jumlah APBD Kota Denpasar Tahun 2007 sebesar 678 Milyar dengan nilai 20 Berdasarkan perhitungan ketiga varibel tersebut, Pemerintah Kota Denpasar mendapatkan nilai 74, sehingga apabila dilihat berdasarkan nilai tersebut diperoleh besaran perangkat daerah sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten b. Sekretariat DPRD c. Dinas Daerah paling banyak 18 (delapan belas) d. Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12 (dua belas) e. Kecamatan f. Kelurahan Selanjutnya kelompok Ahli Kota Denpasar (Bapak Pasek Sukaeling dan Bapak Murjana) menyampaikan prinsip-prinsip dalam penataan kelembagaan: 1. Urusan Wajib dan Urusan Pilihan paling tidak sudah terbagi habis dalam artian masuk kedalam setiap SKPD yang nantinya terbentuk; 2. Jabatan Fungsonal yang ada di setiap SKPD sebaiknya segera difungsikan dengan baik 3. Tidak mesti 1 urusan dibentuk 1 SKPD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 4. Adanya peningkatan pelayanan publik; 5. Tidak meresahkan aparatur; 6. Adanya inventarisasi berbagai permasalahan di Kota Denpasar; 7. Perlu adanya pertimbangan beban tugas, uraian tugas dan SDM; 8. Karakteristik Kota Denpasar juga tercermin di dalam SKPD yang terbentuk; Sedangkan Prof. Geriya (Kelompok Ahli) menambahkan bahwa Kota Denpasar merupakan salah satu Kota Besar sehingga dalam penataan kelembagaan ini ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu: 1. Kemampuan menangkan isu 2. Perlu adanya pemikiran mengenai adanya bencana sosial (konflik, kekerasan, wabah, kecelakaan teknologi dlsb) yang akan melanda Denpasar 3. Perlu adanya inovasi dan kreatifitas sehingga mampu mengangkap berbagai peluang yang berasal dari pusat. 4. Kemampuan menangkap Network Nasional dan Network Global 5. Memanfaatkan Litbang dan Studi Banding 6. Statement Paradock 7. Memikirkan kesejahteraan aparatur Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menyampaikan dalam rangka Penataan Perangkat Daerah ini paling tidak melaksanakan beberapa kali pertemuan baik dengan Tim Anjab, Kelompok Ahli maupun SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Alit