Walikota Rai Mantra Dorong BBPOM Denpasar Lakukan Pengawasan Secara Rutin
Peredaran obat dan makanan berbahaya sangat meresahkan masyarakat yang berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat. Di Kota Denpasar peredaran makanan dan minuman cepat saji yang disinyalir mengandung bahan berbahaya dengan pengawasan gencar dilakukan Pemkot Denpasar bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Denpasar. Kantin-kantin sekolah, pedagang kaki lima, hingga menyasar pasar tradisional menjadi pengawasan utama disamping melakukan pengawasan restoran dan hotel di Kota Denpasar. “Pengawasan hendaknya dapat dilakukan secara rutin hingga ketingkat “gresroot” dari lingkungan masyarakat seperti kantin sekolah, pedagang kaki lima, hingga pasar tradisional,” ujar Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (10/5) saat menerima Kepala BBPOM Denpasar Endang Widowati di Lumintang Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan minuman cepat saji hingga makanan yang banyak disukai anak-anak seperti dijual di kantin-kantin sekolah dan diluar lingkungan sekolah dapat menjadi pengawasan rutin. Disamping itu pembinaan dan pengawasan juga dapat dilakukan kepada pedagang kaki lima yang menjual makanan dan minuman dengan penyajian yang harus memperhatikan tingkat kebersihan dan higienis. “Makanan ringan seperti pisang goreng banyak dinikmati masyarakat perlu terus dilakukan pengawasan sehingga tidak terjadi peredaran makanan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” pinta Walikota. Dari langkah ini tentunya Dinas Kesehatan telah menempelkan stiker disetiap pedagang kaki lima yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan. Sehingga masyarakat dapat memperhatikan tingkat pengawasan yang telah dilakukan Pemkot bersama BBPOM Kota Denpasar. Penyebaran informasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan jenis makanan dan minuman yang mengandung makanan berbahaya. Penerapan sanksi juga dapat dilakukan bagi pedagang yang masih menggunakan maupun menjual makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya.
Sementara Endang Widowati mengatakan pengawasan telah dilakukan secara berkesinambungan yang melibatkan stakeholder Pemkot Denpasar yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menyasar kantin sekolah, pedagang kaki lima, hingga pedagang dipasar tradisional yang juga telah diberikan pelatihan dalam melakukan pengujian dengan “rapid tes kit”. “Pengelola pasar tradisional seperti di Pasar Agung Peninjoan Denut telah diberikan pelatihan dan saat ini telah bisa melakukan pengujian makanan dan minuman secara mandiri dengan rapid tes kit,” ujarnya. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan melakukan tes laboratorium makanan dengan menggunakan mobil keliling. Pada operasional lab keliling melakukan sampling dan pengujian pada Tahun 2015 lalu menggunakan rapid tes kit masih terdapat sample yang tidak memenuhi syarat yang menyasar pasar tradisional dan jajanan di pedagang kaki lima. Seperti Rhodamin B pada jajan reta, kue mangkok, boraks pada krupuk dan formalin pada pindang. (Pur/humasdps)