Menu

Perhatian Terhadap UMKM, Pemkot Denpasar Terima Penghargaan HKI

  • Selasa, 04 Maret 2014
  • 1027x Dilihat

 Denpasar- Pemerintah Kota Denpasar kembali menerima penghargaan tingkat nasional yakni penghargaan ”Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dari Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten II Setda Kota Denpasar Wayan Gunawan  dari Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, di Palma Ballroom Hotel Courtyard by Marriot Nusa Dua Bali, Selasa (25/2) lalu. Penghargaan ini diberikan karena komitmen Pemerintah Kota Denpasar terhadap keberaadan Usaha Kecil dan Menengah sangat tinggi.  Hal ini dikatakan Kadis Koperasi Kota Denpasar Luh Gede Hariasih bersama Asisten II Wayan Gunawan ketika melaporkan penghargaan yang diterima Kota Denpasar kepada Walikota Denpasar, Selasa (4/3) di Kantor Walikota.

Ditambahkan Hariasih, penghargaan ini diberikan karena Kota Denpasar memiliki karya-karya intelektual yang berperan dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Bahkan penghargaan tersebut berkat kerja keras masyarakat Kota Denpasar yang memiliki kreatifitas tinggi dalam mempertahankan UMKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat.

Tidak hanya itu, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menurut Hariasih selalu bekomitmen dalam memperhatikan UMKM yang ada di Kota Denpasar. Dengan memberikan sosialisasi kepada UMKM sebanyak dua kali angkatan yakni pada tahun 2013 dan 2014.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan ini di dapat karena Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan pengusulan kepada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia, terkait dengan merek maupun desain  yang dipatenkan dengan hak cipta mereka.

Dikatakan Kementerian  Hukum dan HAM RI memberikan  penghargaan ini  pihak-pihak atau daerah yang memiliki peran meningkatkan produktivitas masyarakat yang menghasilkan karya-karya intelektual, baik bersifat komunal yang di memiliki masyarakat misalnya seni tari, maupun karya-karya personal yang dimiliki perseorangan, misalnya lukisan dan ukiran. Diharapkan Pemerintah yang mendapat penghargaan bisa memelihara dan memajukan budaya HKI, dan memiliki cara-cara perindungan hukum terhadap karya intektualnya..

Menurut Hariasih, perlindungan dan jaminan atau hak kekayaan intektual merupakan suatu persyaratan umum dalam menumbuhkembangkan sektor ekonomi yang berbasis industri kreatif. Karena dengan sistem perlindungan dan kemajuan HKI yang baik, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, maka industri akan terus berkembang menjadi tulang punggung perekonomian.

Lebih lanjut dikatakan, produk-produk yang telah mendunia seperti kerajinan perak, kuliner dan produk kreatif masyarakat, akan membawa peningkatan taraf ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dan secara umum akan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi nasional. (Ayu/humas)