Menu

Putus Penyebaran Covid-19, Desa Peguyangan Kaja Edukasi Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

  • Sabtu, 12 September 2020
  • 111x Dilihat

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan seluruh unsur baik pemerintahan maupun swasta di Kota Denpasar. 

 

Desa Peguyangan Kaja pada Sabtu (12/9) menggelar  edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan Protokol Kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 yang melibatkan seluruh unsur seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Desa Peguyangan Kaja serta unsur dari Kepolisian.

 

Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terlebih lebih dengan dikeluarkannya Pergub No. 46 TH. 2020,  edukasi masyrakat guna menselaraskan ketaatan warga sesuai himbauan sudah dijalankan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan imbauan pemerintah.

 

"Hal ini dimaksudkan dan ditekankan untuk selalu melakukan Pengamanan dan Pendampingan terhadap kegiatan masyarakat  yang ada di wilayahnya, dengan tidak bosan bosan menyampaikan imbauan dalam situasi Pandemi covid-19 seperti sekarang ini. "Kegiatan kali ini juga disisipi pelayanan oleh Kader PKK Desa melaksanakan Penimbangan dan pemberian makanan Tambahan pada Balita dan Lansia. Tentu kami harapkan dengan berjalan nya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran covid-19" ujarnya. 

 

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran COVID-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dan membantu masyarakat yang terdampak secara langsung," ujar Dewa Rai. (esa/humasdps)