Jajaran pemerintah Kelurahan Dangin Puri pada Selasa (29/9) melibatkan TNI, Polri dan Linmas menggelar kegiatan apel gabungan Operasi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar.
Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan saat dikonfirmasi mengatakan maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini berkaitan dengan langkah disiplin bersama dalam menerapkan prokes. Disamping itu langkah ini juga tidak terlepas mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan mengecek protokol kesehatan kepada minimarket, tempat warung makan, pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor, serta melakukan pemantauan, penekanan kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan virus covid 19 serta memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran berupa menyanyikan lagu nasional serta identitasnya dicatat.Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut ditemukan dengan identitas yang melakukan pelanggaran sebanyak 3 orang
"Lokasi yang disasar dalam operasi ini di wilayah kelurahan dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam penerapan prokes dalam memutus penyebaran covid-19," ungkapnya (humasdps)