Denpasar – Menyikapi tekanan globalisasi dewasa ini memang membawa dampak terjadinya pergeseran etika dalam berbusana adat ke Pura oleh generasi muda Hindu di Bali. Banyak generasi muda yang kurang memahami dan juga ada yang tidak mau memahami tentang etika dalam berpakaian ke Pura. Banyak dari meraka terutama kaum perempuan yang memakai model baju kebaya (baju atasan yang sering dikenakan para wanita dalam persembahyangan ke Pura) yang kurang sesuai, dengan bahan tranparan dengan kain bawahan (kamen) bagian depan hanya beberapa centi dibawah lutut melakukan persembahyangan, begitu pula halnya juga untuk para wiku (sulinggih) dan walaka/pemangku (bukan sulinggih) didalam berbusana pada saat ke Pura harus juga sesuai dengan etika yang ada, demikian disampaikan narasumber Ida Pedanda Gede telaga dari Gerya Gde Telaga Sanur, dalam Paruman Sulinggih se-Kota Denpasar, Sabtu (18/6) di Wantilan Pura Loka Nata Lumintang. Dimana Paruman ini di hadiri langsung Sekda Kota AAN Rai Iswara sekaligus menyerahkan kriya patra, kartu anggota sulinggih serta punia.
Seseorang yang sudah di Dwi Jati atau di Diksa dalam hal ini sulinggih/wiku harus merubah cara-cara berpakaianya. Mereka tidak boleh lagi berlaku seperti ketika masih dalam status walaka, misalnya memakai celana panjang, memakai celana atau baju jeans, menggunakan perhiasan, berpakaian seksi dan lain-lainnya. Seorang yang sudah Didiksa atau Dwi Jati tidak masih berstatus walaka tetapi ia sudah berubah status menjadi Sulinggih atau Pandita oleh karena itu, seorang Sulinggih wajib menggunakan pakaian kesulinggihan yang baik seperti, untuk pakaian sehari-hari Sulinggih laki-laki baiknya mengenakan, kain putih, selimut kuning bertepi putih, ikat pinggang putih, keluar rumah (griya) harus memakai tongkat, boleh memakai jubah (kwaca rajeg). Dan untuk Sulinggih Istri baiknya menggunakan, kain yang dasarnya kuning (boleh berkembang namun warna dasar kuning masih tetap dominan), baju putih, selendang kuning dan ikat pinggang putih. “Busana tersebut yang baik dikenakan oleh para wiku yang ada di Kota Denpasar dan jangan meniru model berbusana budaya agama yang lain dalam berpakian dengan banyak menggunakan perhiasan dan bentuk pakian yang tidak sesuai” ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskan, walaka (bukan sulinggih) yang dengan kata lain mereka yang belum di Winten Eka jati atau mereka yang masih mengabdikan dirinya sebagai masyarakat umum, bukan Pinandita, sarati, atau Pandita di dalam berbusana hendaknya berbusana lengkap serba putih, dari bentuk destar mongkos nangka, baju, kain dan kampuh. Bagi yang mernelihara rambut dimasukkan ke dalam destar dengan cara dikonde, sehingga tidak terurai. Kemudian tidak dibenarkan mengenakan busana pada waktu memuja seperti busana Pandita, termasuk juga dalam hal tatanan dandanan rambut. Perlengkapan Pamangku dalam melaksanakan tugasnya tidak memakai, perlengkapan sebagaimana yang dipergunakan oleh Pandita. Yang dipergunakan oleh Pamangku adalah genta, dupa sastrat, sangku atau payuk, serta dulang sebagai alasnya, dikarenakan walaka ini merupakan seorang rohaniawan dan sekaligus seorang spiritualis dan sebagai seorang rohaniawan walaka dituntut melaksanakan fungsi manifesnya.
Sementara ketua Sabha Upadesa Wayan Meganada menambahkan pelaksanaan paruman sulinggih