Tahun 2014 Ini Sebanyak 40 Unit Diberikan Bantuan Perbaikan Rumah
Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar sejak Tahun 2009 lalu mengalokasikan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar secara bekelanjutan melalui kegiatan bantuan perbaikan rumah kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang sudah berubah menjadi Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) pada tahun 2014 ini, demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Perumahan I Nyoman Suarjana saat Sosialisai Pelaksanaan Pengerjaan Perbaikan Rumah MRB/RTM, Kamis (26/6) di Kantor Camat Denpasar Utara. Sebelumnya sosialisasi juga dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Timur.
Lebih lanjut Nyoman Suarjana mengatakan, berdasarkan data yang di peroleh dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), di Kota Denpasar masih terdapat MBR dengan jumlah terakhir tahun 2014 ini sebanyak 844 KK. Jumlah ini jauh berkurang setelah secara bertahap setelah berhasil dibedah sejak tahun 2009 yang mana sebelumnya berjumlah 2016 KK semenjak tahun 2009. Dimana bantuan yang telah direalisasikan kepada MBR periode 2009 sampai dengan 2014 sebanyak 850 Unit Bantuan Perbaikan Rumah. Dengan rincian pada tahun 2009 di bantu sebanyak 350 unit, tahun 2010 sebanyak 190 unit, tahun 2011 sebanyak 106 unit, tahun 2012 sebanyak 56 unit, tahun 2013 sebanyak 107 unit dan pada tahun 2014 ini sebanyak 40 unit bantuan perbaikan rumah.
Nyoman Suarjana juga menambahkan, proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan bantuan perbaikan rumah bagi MBR ini harus dilakukan melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Kota Denpasar. Dimana kriteria bagi masyarakat penerima bantuan perbaikan rumah MRB status tanah harus hak milik pribadi dengan bukti sertfikat, pipil dan pernyataan ahli waris, kondisi bangunan rusak berat dengan luas maksimal 36 m2 dan dengan status ekonomi masyarakat kurang mampu serta belum pernah mendapat bantuan serupa dari pemerintah. “Dengan syarat penerima bantuan menandatangani surat pernyataan persetujuan perbaikan rumah yang di ketahui oleh Kadus/Kaling dan Kades/Lurah setempat yang pelaksanaan pendantanganya dimulai tanggal 20 Juni sampai dengan 4 Juli 2014 mendatang dan setiap rumah yang akan di perbaiki harus melakukan pemindahan barang-barang oleh pemiliknya terlebih dahulu”, ujar Suarjana. Seraya menambahkan dengan adanya bantuan ini kami berharap kondisi MBR akan semakin berkurang di Kota Denpasar (ays’./Humas. Dps)