Menu

Tanpa Rekomendasi Banyak Sekolah Asing Beroperasi Di Denpasar

  • Kamis, 24 Juli 2014
  • 1496x Dilihat

Pelaksanaan pendidikan sekolah-sekolah asing yang ada di Kota Denpasar banyak beroperasi tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga Kota Denpasar. Mengingat ijin operasinya langsung dari Kementerian Pendidikan Pusat hal itu yang membuat sekolah-sekolah asing enggan untuk mengurus surat rekomendasi. Demikian disampaikan Kabid Pendidikan Menengah Kota Denpasar I Wayan Suparta saat melakukan sidak tenaga kerja asing pada sekolah-sekolah asing yang ada di Kota Denpasar. Sidak tim gabungan warga negara asing yang terdiri dari unsur imigrasi, kepolisian dan instansi terkait dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyasar sekolah-sekolah asing yang ada di Kota Denpasar, Kamis (24/7).

Dalam sidak tim gabungan WNA ini Suparta menambahkan pihaknya ingin mengetahui ijin dari operasional sekolah bersangkutan apakah sudah melengkapi surat rekomendasi dari Disdikpora Kota Denpasar. Kewajiban sekolah asing untuk melengkapi surat rekomendasi tersebut sesuai dengan Permendikbud No.31 tahun 2014 tentang kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia. "Selama ini sekolah-sekolah asing yang ada di Kota Denpasar jarang berkoordinasi sehingga kebanyakan tidak memiliki surat rekomendasi," ujar Suparta. Dengan adanya Permendibud ini tentunya akan lebih memudahkan pengawasan terhadap pelaksaan sekolah-sekolah asing mengingat persyaratan mengajukan ijin operasionalnya harus menyertai rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.

Sementara diri Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar Wayan Suena mengatakan masih banyak sekolah yang menggunakan tenaga kerja asing salah membayar IMTA (ijin mempergunakan tenaga kerja asing). Hal ini mengingat dalam pengisian alamat sekolah tersebut berbeda dengan alamat sebenarnya. Untuk itu Suena mengharapkan agar mengisi alamat sekolah sesuai dengan tempat dimana sekolah itu berada. "Kami harapkan semua sekolah yang mempekerja orang asing di wilayah Kota Denpasar untuk membayar IMTA di Kota Denpasar.

Perwakilan Imigrasi cabang Kota Denpasar I Made Budiasa mengatakan pihak imigrasi telah rutin melaksanakan pemeriksaan visa ijin kerjanya. Sejauh ini semua tenaga asing yang bekerja di sekolah sebagai pengajar telah memiliki visa kerja sesuai dengan peruntukannya.

Kabid Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Badan Kesbangpol Kota Denpasar Wayan Sudianan mengatakan sidak warga negara asing yang bekerja di sekolah-sekolah asing untuk menertibkan administrasi mereka. Hal ini menghindari terjadi pelanggaran dalam penggunaan visa yang mereka miliki. "Melalui monitoring ini kami harapkan WNA yang bekerja di sekolah-sekolah melengkapi diri dengan dokemen resmi untuk bekerja," ujarnya.

Salah satu pengurus sekolah Bali International School di wilayah Sanur, Regine W. mengaku baru akan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kota Denpasar. "Memang selama ini kami belum pernah mengurusnya karena ijin langsung dari Kementerian Pendidikan pusat," ujarnya. Setelah adanya Permendikbud  No. 31 tahun 2014 pihaknya akan segera mengurus untuk melengkapi pengurasan ijin ke pusat. (Gst_Humas)