Denpasar-Terkait dengan polemik penutupan Tiara Grosir (TG) yang belum dieksekusi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB Rahoela menjelaskan bahwa penyegelan TG akan dilakukan setelah Hari Raya Galungan. Hal ini mengingat rangkaian hari Raya Galungan agar berjalan lebih damai namun setelah itu baru dilaksanakan penegakan perda. Demikian disampaikan IB Rahoela saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (16/5). "Pengunduran penutupan TG ini tidak ada permintaan dari siapapun. Ini mengingat kondusifitas masyarakat Kota Denpasar agar tidak terganggu dalam pelaksanaan hari raya Galungan ini," ujar Rahoela.
Terkait dengan penutupan TG ini Rahoela menambahkan konteks penutupan yang akan dilaksanakan bukan Walikota yang menutup melainkan karena peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan daerah (Perda) Kota Denpasar yang notabena dibuat dan di sahkan melalui pembahasan DPRD. "Kami harapkan jangan menyalah artikan bahwa Walikota yang menutup Tiara Grosir, melainkan perda yang mengamanatkan hal tersebut,' ujar Rahoela. Mengingat TG telah melanggar Perda Kota Denpasar diantaranya tentang IMB dan SIUP. Untuk penutupan ini Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan dua aspek yaitu aspek kebenaran dan aspek kebaikan. Ini berarti benar secara hukum dan baik bagi semua, hal ini tentu ada yang dirugikan dan tidak dirugikan. Terkait dengan penegakan Perda ini bukan berarti Pemerintah Kota Denpasar melarang untuk melakukan usaha di Kota Denpasar, hal ini untuk menegakkan aturan agar masyarakat Kota Denpasar taat pada peraturan per undang-undangan. Dengan demikian ada kepastian hukum yang berlaku di Kota Denpasar tentunya akan menjadi teladan bagi masyarakat dan pengusaha yang lain.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar tersebut mengklarifikasi bahwa pajak yang dibayar oleh TG tidak ada hubungannya dengan perijinan. Menurut perundang-undangan ada pajak yang dibayar oleh konsumen dan pajak yang dibayar oleh pengusaha itu sendiri. "Setiap orang, kelompok atau lembaga yang melaksanakan transaksi, wajib membayar pajak pertambahan nilai maupun pajak pendapatan atau penghasilan," ujar Rahoela.
Untuk masalah TG minimal dibedakan menjadi dua yaitu usaha mereka atau operasional TG dan masalah perjanjian sewa menyewa. Menurut Rahoela yang menjadi keputusan MA (Mahkamah Agung) aset yang disewa TG sah milik Pemerintah Kota Denpasar. Sedangkan masalah operasional TG adalah masalah perijinan yang sampai saat sudah tidak diperpanjang lagi. Terkait adanya karyawan TG yang mengatakan Walikota tidak toleran dan tidak perhatian menurut Rahoela itu sangat salah. Sampai saat ini Walikota Denpasar sangat toleran terhadap karyawan, salah satu bukti TG tidak segera ditindak sejak lima tahun. Hal ini untuk membangun komunikasi agar TG mau memenuhi kewajibannya secara legal. "Kalau itu tidak toleran sejak awal ditutup. Saya ingin bertanya pada karyawan merasakan kelonggaran yang diberikan tersebut," ujar Rahoela. Jangan dianggap Walikota Denpasar tidak pedulu, justru karyawan dan owner harus memanfaatkan waktu ini dengan baik untuk komunikasi, hal ini Rahoela mengaku ada batasan waktu untuk menegakkan hukum. Untuk itu Rahoela mengaharapkan karyawan TG untuk introspeksi mengingat Pemkot telah memberikan waktu untuk komunikasi dengan owner saat tidak diperpanjang kontraknya. (Gst_Humas)