Menu

Tiara Grosir di Segel Tim Yustisi

  • Senin, 26 Mei 2014
  • 1414x Dilihat

Tim Yustisi Kota Denpasar akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyegel Swalayan Tiara Grosir, Senin (26/5) pagi. Sebelum melakukan peyegelan Tim Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pecalang, Instansi terkait Pemkot Denpasar, serta tokoh masyarakat Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara berkumpul di Kantor Kepala Desa Pemecutan Kaja. Sesuai intruksi Kasat Pol PP Kota Denpasar I.B Alit Wiradana, akhirnya Tim Yustisi bergerak menuju Swalayan Tiara Grosir. Dalam pergerakan tersebut puluhan Pecalang Kota Denpasar dan Pecalang desa setempat sejak pagi telah melakukan penjagaan dipintu masuk hingga halaman parkir setempat. Sebelum Tim Yustisi melakukan penyegelan dengan penggembokan dan pemasangan plat segel juga dilakukan pembacaan berita acara penyegelan dihadapan pimpinan Tiara Grosir yang dikoordinir HRD Tiara Grosir, Nyoman Darmaena yang didampingi serikat pekerja. Dari penyegelan yang berlangsung damai ini tampak ratusan karyawan tiara grosir  memadati areal parkir setempat duduk santai menyaksikan tempat kerjanya disegel oleh Tim Yustisi yang diwakili Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodra.   

“Penyegelan ini sudah berjalan dengan damai, serta melalui proses dengan alasan pihak Tiara Grosir tidak memiliki iji operasional, sehingga iklim infestasi lebih baik, dan legal usaha ada, sehingga Kota Denpasar ini mampu taat hukum. Tidak hanya Tiara Grosir namun seluruh pengusaha harus memiliki ijin berusaha sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I.B Rahoela usai penyegelan. Menurutnya tidak serta merta dapat dilakukan penyegelan, namun Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan aspek kebenaran dan aspek kebaikan dengan pertimbangan secara bijaksana. Serta pihak karyawan telah menerima secara baik, dan hal ini harus tetap dijaga untuk kondusifitas Kota Denpasar. “Kita telah bangun komunikasi dengan pihak Tiara Grosir maupun karyawan dengan terus melakukan pertimbangan yakni aspek kebenaran dan kebaikan,” ujar Rahoela. Terkait dengan nasib karyawan Rehoela mengatakan kita akan lakukan komunikasi dan menyerahkan kepada menejemen Tiara Grosir sebagai perusahaan besar yang memiliki otlet-otlet di Kota Denpasar.

Sementara HRD Tiara Grosir, Nyoman Darmaena mengatakan penyegelan ini telah sesuai dengan tahapan-tahapan dan prosedur yang harus dijalankan. Sehingga pihak Tiara Grosir telah patuh terhadap peraturan yang berlaku dengan tidak melakukan perlawanan hukum, sehingga proses penyegelan saat ini berjalan dengan damai, serta kondusifitas Kota Denpasar dapat terjaga dengan baik. Saat ini Karyawan Tiara Grosir berjumlah 590 orang telah melakukan kesepakatan antara menejemen yang menyatakan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja hingga batas waktu Peninjauan Kembali (PK) selesai. “tahapan ini telah kita hormati semua dengan selalu menjaga kondusifitas keamanan Kota Denpasar,” ujarnya.

Terkait dengan pengosongan lahan yang ditargetkan Tim Yustisi pada 29 Mei mendatang, Darmaena mengaku akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Tim Yustisi. “untuk nasib karyawan kami belum mengetahuinya. Sehingga kami akan melakukan pembicaraan dengan pihak owner,” ujar Darmaena. (Pur/Humasdps)