Menu

Tiga Renperda Disahkan Menjadi Perda

  • Selasa, 12 Agustus 2014
  • 642x Dilihat

Walikota Rai Mantra Apresiasi Kerjasama Baik Eksekutif Dan Legeslatif

Denpasar - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar yang diajukan Pemerintah Kota Denpasar akhirnya disahkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna ke-9, Selasa (12/8) di ruang sidang DPRD Kota Denpasar.

Ketiga Ranperda yang disahkan oleh lima Fraksi di DPRD Kota Denpasar tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Pengelolaan Air Tanah. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar AA Ngr Agung Wira Bima Wikrama diikuti 32 anggota anggota dewan dari 45 anggota dewan yang ada dan dihadiri langsung Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Wakilnya IGN Jaya Negara, Anggota Forum Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara beserta seluruh Kepala SKPD.

 Dalam pemandangan umumnya semua Fraksi menyetujui ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda mengingat Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur Administrasi Kependudukan, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengelolaan Terhadap Air Tanah. Seperti yang disampaikan Fraksi Indonesia Raya yang dibacakan I Nyoman Tamayasa mengatakan secara substansi Ranperda yang diajukan pemerintah tidak ada masalah dan dapat menunjang kinerja Pemerintah Kota Denpasar untuk itu ketiga Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda. Hal senada disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Kota Denpasar yang dibacakan Hilmun Nabi menyetujui ketiga ranperda tersebut menjadi perda.

Dalam kesempatan tersebut Fraksi Gabungan menambahkan dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan diharapkan Pemkot Denpasar menyediakan petugas regestrasi yang diangkat oleh Walikota Denpasar dan bekerja profesional dan tidak diskriminatif. Untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Fraksi Gabungan juga mengharapkan membentuk pusat pelayanan terpadu untuk memberikan pelayanan terhadap kekerasan berbasis rumah sakit yang dikelola secara bersama-sama. Fraksi PDIP yang dibacakan Eko Supriadi mengatakan Perda Administrasi Kependudukan dapat memberikan informasi kependudukan secara akurat. Demikian juga Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat memberikan jaminan perlindungan secara berkesinambungan.

Untuk perda pengelolaan Air Tanah Fraksi PDIP mengatakan begitu penting air sebagai kelangsungan hidup untuk itu perlu diatur dalam melakukan konservasi air tanah. Sementara Fraksi Golkar yang dibacakan AA Gede Mahendra mengapresiasi semua inovasi yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan AA Susruta Ngurah Putra menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda dengan tetap memberikan masukan untuk tidak menerbitkan dokumen kependudukan selain tercantum dalam perda ini. Dan mengawasi pelaksanaan kinerja aparat yang terlibat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legeslatif selama ini. Keputusan yang baik antara eksekutif dan legeslatif untuk menghadapi tantangan yang semakin kongkrit kedepannya akan dapat mempercepat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Dalam perjalanan selama ini mungkin ada perbedaan pandangan antara eksekutif dan legeslatif itu semata merupakan proses dan dinamika pembangunan yang pada akhirnya tujuan sama yakni mensejahterakan masyarkat," ujar Rai Mantra. Kedepannya kerjasama yang telah baik ini, Rai Mantra mengharapkan agar terus dijaga dan ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.(Gst_Humas)