Menu

Tim Yustisi Denpasar Jaring 40 Orang Pelanggar Prokes

  • Kamis, 10 Juni 2021
  • 203x Dilihat

Denpasar -Tim Yustisi yang terdiri Kota yang terdiri Kota Denpasar  Satpol PP Kota Denpasar , Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri menjaring  40 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro di Jalan Gunung Saputan Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat Kamis (10/6).

 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari semua yang ditertibkan sebanyak 22 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 18 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

 

Menurut Sayoga, dari sekian yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya  memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.  "Setiap pelanggar sanksi sebagai  efek jera, agar kemudian hari  tidak melanggar lagi dan jika mepanggar maka mereka harus siap menerima  tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.

 

Dalam menekan penularan covid 19 Sayoga mengaku secara  rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. 

 

 

 Untuk kebaikan semua orang Sayoga  mengaku tidak lelah dan akan  terus mengingatkan dan  mengimbau  masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 

 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan.  (Ayu/humas)