Menu

Tim Yustisi Denpasar Lagi Jaring 13 Pelanggar Prokes

  • Rabu, 21 April 2021
  • 324x Dilihat

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikcro di Jalan Subur – Jalan Imam Bonjol Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat  Rabu (21/4)

Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 13 orang pelanggar tersebut, sebanyak 7 orang  diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Tidak hanya itu, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima  tindakan lebih tegas," tegas Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, jika pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ,"harapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (ayu/humas)