Sepakati Sistem Akses Data Transaksi Rekening
Denpasar-Mewujudkan transparansi dan akuntabilutas keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melaksanakan kesepakatan bersama serta meningkatkan hubungan kerjasama dengan Pemerintah se-Provinsi Bali dan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPBD). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kesepakatan ini dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 9 Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Bali, Selasa (4/2) di Kantor BPK RI Perwakilan Wilayah Bali. Penandatangan kesepakatan ini juga dilakukan Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, dengan Kepala BPK RI Propinsi Bali Arman Syifa yang disaksikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Anggota BPK Rizal Djalil, dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Walikota Rai Mantra menyambut baik kerjasama ini. Bagi Kota Denpasar sistem seperti ini sangat membantu dalam pengawasan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Sehingga penggunaan sistem ini agar mampu juga mencegah secara dini penyelewengan penggunaan anggaran. Walikota Rai Mantra akan segera mensosialisasikan kepada seluruh SKPD Kota Denpasar. sehingga semua pihak mengetahui, memahami, serta dapat mengikuti sistem ini dengan baik dan benar.
Ketua BPK RI Hadi Poernomo mengatakan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah Kabupaten/Kota se-Propinsi Bali secara online atau “e-audit financial tracking” pada PT BPD Bali dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang efesien, transparan, dan akuntabel. Manfaat “e-audit financial tracking” adalah memberikan sharing knowled dari BPK kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Propinsi Bali dalam mencegah dan mendekati anomali transaksi bank serta mempercepat proses pelaporan keuangan. Disamping itu mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota se-Propinsi Bali.
Pelaksanaan kesepakatan ini menurut Hadi Poernomo akan diikuti oleh pemerintah daerah dan bank pembangunan daerah seluruh provinsi di Indonesia. Dengan adanya sistem ini sehingga diharapkan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan memberikan kemudahan dalam pemeriksaan BPK dan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan dari sisi pemerintah pusat, BPK sudah dapat melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, sehingga BPK dapat men-generate laporan keuangan sendiri yang nantinya akan diperbandingkan dengan laporan keuangan yang dibuat pemerintah. Dengan cara demikian proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif, serta Hadi Poernomo juga mengharapkan hal ini dapat dilakukan diseluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia. (Pur/humasdps)