LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LKJIP 2021

Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan penggunaan anggaran, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) bertujuan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Visi dan Misi Pemerintah Daerah/Organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Laporan kinerja memuat ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tetang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBN/APBD). Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2021 disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 22 yang menyatakan bahwa Walikota menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan Pemerintah Kota kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan bertitik tolak dari RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2021, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2021 dan Perjanjian Kinerja Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2021, serta hasil reviu sasaran dan indikator RPJMD Kota Denpasar, maka penyusunan LKjIP Tahun 2021 menjadi salah satu kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berdayaguna dan
bertanggungjawab.
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2021 antara lain :
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur serta mewujudkan akuntabilitas Instansi Pemerintah kepada pihak pemberi mandat atau amanat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Denpasar selama tahun 2021 dalam rangka melaksanakan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021;
3. Sebagai upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi Pemerintah Kota Denpasar untuk meningkatkan kinerjanya. Hasil evaluasi yang dilakukan akan digunakan sebagai dasar penyusunan beberapa rekomendasi untuk menjadi masukan dalam menetapkan kebijakan dan strategi yang akan datang sehingga dapat meningkatkan kinerja Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
 

Download File Disini