Menu

RENSTRA SETDA TAHUN 2025-2029

  • Jumat, 20 Februari 2026
  • 186x Dilihat

Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025-2029 merupakan bagian dari kegiatan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengembangkan kemampuan aparat untuk menyusun kebijakan dan tersusunnya kebijakan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Denpasar. Renstra Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025-2029 juga menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan capaian program RPJMD semesta berencana sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah yang nantinya menjadi rambu dalam pelaksanaan rencana kerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan pembangunan di Kota Denpasar terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyntuh kebutuhan masyarakat, khususnya pada aspek koordinasi penyusunan kebijakan daerah, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan. 
Penyusunan Renstra Perangkat Daerah secara jelas diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Renstra Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025-2029 mengintegrasikan sumber daya manusia dan sumber daya lain yang ada di Sekretariat Daerah Kota Denpasar untuk kemudian dapat memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan dalam pengembangan pelayanan Perangkat Daerah. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). 

Download File