Memenuhi amanat Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan, maka disusunlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Kota Denpasar ini yang berfungsi sebagai media pertanggungjawaban dimaksud, mengacu kepada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 sebagai perubahan dan pengganti atas pedoman yang disusun sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025 ini tidak saja berisi tingkat keberhasilan atau kegagalan yang dicerminkan dari perolehan masing-masing indikator kinerja kegiatan, termasuk tujuan dan sasaran yang dicapai pada
seluruh Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar dengan menunjukkan hasil yang baik. Untuk mengukur akuntabilitas kinerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar sebagai unsur pelayanan administratif dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Sekretariat Daerah telah menetapkan indikator kinerja utama berdasarkan permasalahan strategis yang dirumuskan yaitu:
A. Isu Strategis:
1. Belum optimalnya pelayanan kepemerintahan dan kesejahteraan rakyat
2. Belum optimalnya pelayanan perekonomian dan pembangunan
3. Belum optimalnya pelayanan administrasi umum
B. Tujuan:
Terwujudnya Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik di Kota Denpasar
C. Sasaran:
Meningkatnya Pelayanan Urusan Penunjang (Meningkatnya Kualitas
Perumusan Kebijakan dan Pengoordinasian Perangkat Daerah)
D. Indikator Tujuan/Sasaran:
Persentase Pencapaian IKU Perangkat Daerah
E. Pengukuran Kinerja
Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003, pengukuran kinerja merupakan proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah. Proses ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran.