Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025 memuat program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja, target kinerja dan pendanaan sesuai dengan kebutuhan. Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025 disusun sebagai bahan acuan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan dimensi waktu serta permasalahan-permasalahan yang berkembang pada masa yang akan datang sehingga dapat memberikan dampak yang optimal dalam mewujudkan visi dan misi Walikota Denpasar.
Dari hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2025 hingga triwulan I menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan kondisi Daerah antara lain :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
2. Adanya perubahan asumsi belanja kegiatan karena adanya kegiatan yang mendesak yang harus dilaksanakan sehingga beberapa kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Denpasar mengalami Perubahan Pagu.
3. Berdasarkan hasil rapat tingkat Tim APD ada bebarapa usulan dari Perangkat Daerah baik pengurangan maupun penambahan anggaran induk yang harus dilaksanakan guna mendukung pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah bersangkutan sehingga dapat mencapai target Renja yang telah ditetapkan.
4. Memperhatikan peraturan-peraturan terkait anggaran dan pelaksanan program prioritas baik nasional maupun daerah yang menyebabkan harus adanya rasionalisasi maupun penambahan anggaran untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Untuk melengkapi dokumen perencanaan maka perlu dibuat Renja Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang ada pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 nantinya.