Menu

RENJA SETDA TAHUN 2026

  • Jumat, 20 Februari 2026
  • 259x Dilihat

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) yaitu dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun yang disusun dengan memperhatikan dokumen Rencana Strategis serta dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap pencapaian kinerja pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. 
Sebagai dokumen rencana tahunan Perangkat Daerah, Renja Sekretariat Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis yaitu sebagai implementasi dan terjemahan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Adapun tahapan proses penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar adalah sebagai berikut :

1. Persiapan Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah 

2. Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Sekretariat Daerah

3. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Sekretariat.

4. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah.

5. Perumusan Rancangan Akhir Rencana Kerja Sekretariat Daerah.

6. Penetapan Rencana Kerja Sekretariat Daerah.

 

 

Download File