Memenuhi amanat Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan, maka disusunlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Kota Denpasar ini yang berfungsi sebagai media pertanggungjawaban dimaksud, mengacu kepada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 sebagai perubahan dan pengganti atas pedoman yang disusun sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 ini tidak saja berisi tingkat keberhasilan atau kegagalan yang dicerminkan dari perolehan masing masing indikator-indikator kinerja kegiatan, termasuk tujuan dan sasaran yang dicapai pada seluruh Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar dengan menunjukkan hasil yang baik. Untuk mengukur akuntabilitas kinerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar sebagai unsur pelayanan administratif dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Sekretariat Daerah telah menetapkan indikator kinerja utama berdasarkan permasalahan strategis yang dirumuskan yaitu:
A. Isu Strategis:
B. Tujuan:
Terwujudnya Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik di Kota Denpasar
C. Sasaran:
Meningkatnya Pelayanan Urusan Penunjang (Meningkatnya Kualitas Perumusan Kebijakan dan Pengoordinasian Perangkat Daerah)
D. Indikator Tujuan/Sasaran:
Persentase Pencapaian IKU Perangkat Daerah
E. Pengukuran Kinerja
Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003, pengukuran kinerja merupakan proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah. Proses ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran.
Untuk mencapai indikator kinerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar tahun 2024 melalui penetapan 3 Program, 16 Kegiatan serta didukung oleh 39 Sub Kegiatan yang selaras dengan tugas dan perannya dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Persentase Pencapaian IKU Perangkat Daerah yang menjadi Indikator Kinerja Utama Sekretariat Daerah dapat diukur dengan Persentase indikator kinerja utama Perangkat Daerah tercapai dibagi Jumlah indikator kinerja utama Perangkat Daerah dikali 100%. Adapun target kinerja Sekretariat Daerah Kota Denpasar T.A. 2024 adalah 100% dengan capaian kinerja 88,10%.
Berikut adalah link donwload untuk "Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretaris Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024"