Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah, melalui pengelolaan risiko keseluruhan kegiatan kemungkinan kejadian yang mengancam tujuan kegiatan dan sasaran Perangkat Daerah akan terkelola dengan runtun. Pemerintah Kota Denpasar melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Denpasar menilai risiko yang dilaksanakan pada masing-masing Perangkat Daerah di Kota Denpasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Daerah kreatif berwawasan budaya dalam keseimbangan menuju keharmonisan sesuai visi pembangunan daerah yaitu Denpasar kota berbudaya dilandasi Tri Hita Karana.
Kegiatan penyusunan laporan pemantauan dan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko bertujuan sebagai implementasi fungsi komunikasi dan pemantauan oleh Pemilik Risiko dan melaporkan hal-hal yang membutuhkan solusi/rekomendasi kepada Unit Kepatuhan untuk membantu Pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
Kegiatan pemantauan efektivitas manajemen risiko di lingkungan UPR Sekretariat Daerah Kota Denpasar dilakukan terhadap kejadian risiko dan kegiatan pengendalian yang dilaksanakan pada Tahun 2024.