Standar Pelayanan Publik Sekretariat Daerah Kota Denpasar
Rabu, 03 November 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR : 188.4/726/ORG/2021
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)
Sekretariat Daerah Kota Denpasar melayani 34 (tiga puluh empat) jenis
pelayanan dan 14 (empat belas) Komponen Standar Pelayanan, yaitu :
- Layanan Konsultasi Pengisian Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Derah;
- Aplikasi Hibah Bansos Online (E-Monalisa);
- Alur Permohonan Pengajuan Punia;
- Pengajuan Draft Keputusan Walikota;
- Pengajuan Peraturan Walikota;
- Pengajuan Peraturan Daerah;
- Penanganan Permasalahan Hukum
- Layanan Kesepakatan Bersama;
- Layanan Perjanjian Kerja Sama Daerah;
- Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan/CSR;
- Layanan Kerja Sama Sister City, Pihak Ketiga, Lembaga Asing;
- Konsultasi Bidang Perekonomian;
- Produk Layanan KARMA SIMANIS (Layanan Progres Fisik dan keuangan Perangkat Daerah serta Layanan Sosialisasi/Pelatihan);
- Klinik Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa Plus;
- Pengajuan dan Review Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP);
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
- Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia;
- Layanan Penggunaan Fasilitas dan Pelatihan LPSE;
- Layanan Pemberian Akses Bagi Pengguna SPSE di Internal Pemerintah Kota Denpasar;
- Pelayanan Surat Menyurat;
- Pelayanan Kepegawaian;
- Pelayanan Peminjaman Aset Sekretariat Daerah Kota Denpasar (Ruang Rapat, Sound System, Perlengkapan Rapat Virtual dan Kendaraan);
- Layanan administrasi Keuangan;
- Permohonan Konsumsi;
- Permohonan Peminjaman Tenda, Meja dan Kursi;
- Layanan Konsultasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- Layanan Konsultasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- Layanan Konsultasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
- Permohonan Publikasi;
- Permohonan Liputan;
- Permohonan Dokumentasi dan Media Internal;
- Perjalanan Dinas Internal;
- Penerimaan Tamu dan Jamuan Tamu;
- Permohonan MC.